SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerbitkan “Peta Jalan” perdagangan tembakau untuk musim panen 2025. Melalui penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT), Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo berupaya memutus rantai ketidakpastian harga yang selama ini menghantui petani. Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen hukum untuk memastikan tidak ada lagi petani yang “merugi di lahan sendiri”.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa angka TIHT 2025 disusun melalui bedah komponen biaya yang sangat detail. Diskop UKM dan Perindag diperintahkan bergerak lebih awal guna membangun jembatan komunikasi antara petani dan pabrikan sebelum transaksi besar dimulai.
“TIHT menjadi instrumen penting menjaga kestabilan. Kita ingin menciptakan iklim perdagangan yang sehat, di mana keuntungan tidak hanya menumpuk di satu pihak,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Kantor Pemkab setempat belum lama ini.
Membedah Angka: Kenaikan TIHT dan Komponen Produksi
Investigasi terhadap data yang dirilis menunjukkan adanya tren kenaikan biaya produksi riil di tingkat petani. Kepala Diskop UKM dan Perindag, Moh. Ramli, merinci bahwa kenaikan TIHT tahun ini mencakup kompensasi atas naiknya harga bibit, pupuk, pestisida, hingga biaya tenaga kerja yang semakin mahal.
Berikut adalah perbandingan TIHT 2024 vs 2025 yang menjadi acuan resmi:
| Jenis Tembakau | TIHT 2024 (per kg) | TIHT 2025 (per kg) | Selisih Kenaikan |
| Tembakau Gunung | Rp66.983 | Rp67.929 | + Rp946 |
| Tembakau Tegal | Rp61.604 | Rp63.117 | + Rp1.513 |
| Tembakau Sawah | Rp46.142 | Rp46.188 | + Rp46 |
Anomali Pasar: Mengapa Harga Bisa Melambung Jauh di Atas TIHT?
Meski TIHT telah ditetapkan sebagai “pagar pengaman”, fakta di lapangan menunjukkan potensi harga jual yang jauh lebih tinggi. Ada dua faktor investigatif yang mendukung optimisme ini:
-
Hukum Penawaran: Tahun ini, jumlah petani yang menanam tembakau tercatat lebih sedikit. Pasokan yang terbatas (Scarcity) otomatis akan memicu perang harga di tingkat gudang dan pabrikan.
-
Rekam Jejak Historis: Dalam dua tahun terakhir (2022-2024), realisasi harga di pasar hampir selalu menembus angka di atas 90 persen dari titik impas, bahkan banyak yang melampauinya secara signifikan.
“Harga titik impas ini adalah jaminan biaya produksi tertutupi (Break Even Point). Namun, bagi petani yang mampu menghasilkan kualitas daun tinggi, keuntungan riil akan jauh melampaui angka tersebut,” tambah Moh. Ramli.
Instrumen Hukum: SK Bupati Pengikat Pabrikan
Kekuatan dari TIHT 2025 ini terletak pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan sebagai payung hukum resmi. SK ini bersifat mengikat bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari pengepul kecil hingga gudang perwakilan pabrikan rokok besar. Dengan adanya acuan ini, celah bagi tengkulak untuk mempermainkan harga di bawah standar biaya produksi kini tertutup rapat.
Pemkab Sumenep melalui tim pengawas akan terus memantau jalannya tata niaga ini di lapangan guna memastikan “Daun Emas” Madura benar-benar membawa kesejahteraan bagi rakyatnya pada musim panen 2025.




.gif)






