REFLEKSI RAMADHAN 2026: Mengurai Benang Kusut Pengentasan Kemiskinan di Sumenep

oleh -248 Dilihat
Suasana berbuka puasa di Pendopo Agung Keraton Sumenep refleksi kemiskinan
Ilustrasi Bukber

 


SUMENEP, Maduratani.com – Bulan suci Ramadhan 2026 menjadi momentum refleksi mendalam bagi Kabupaten Sumenep, khususnya terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan produktivitas masyarakat. Hal ini mengemuka dalam acara berbuka puasa bersama Bupati Sumenep di Pendopo Agung Keraton, yang diisi dengan diskusi bertema “Strategi Pengentasan Kemiskinan”.

Diskusi dibuka dengan paparan menarik dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep. Beliau membandingkan strategi dan capaian pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya, sebuah model yang dinilai sangat efektif dan terukur hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Paparan ini kemudian dilengkapi dengan sambutan dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan tanggapan langsung dari Bupati Sumenep, sebelum ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Camat Ganding.

 




Kemiskinan di Sumenep: Antara Tren Penurunan dan Realitas Lapangan

Upaya pengentasan kemiskinan di Sumenep bukanlah hal baru. Berbagai pihak pemerhati di setiap kecamatan telah berinisiatif sesuai kapasitasnya, menyambut semangat pemerintah. Meski tren penurunan angka kemiskinan di Sumenep berdasarkan data BPS menunjukkan hasil positif hingga tahun 2025, pertanyaan mendasar tetap muncul:

“Mengapa Sumenep belum bisa mengadopsi strategi pengentasan kemiskinan seefektif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya?”


 

Kesenjangan ini menjadi titik fokus perdebatan. Salah satu asumsi kuat mengarah pada peran pemerintah desa yang, diakui atau tidak, masih cenderung pasif. Mereka kerap menunggu “tuntunan dari atas” alih-alih mengambil inisiatif. Fenomena ini bisa jadi disebabkan oleh minimnya pemahaman para pemangku desa atau ketiadaan regulasi khusus yang fokus pada pengentasan kemiskinan di tingkat desa.

Musrenbang: Lebih dari Sekadar Ritual Tahunan?

Dugaan di atas diperkuat oleh “tidak efektifnya forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam)”. Forum ini seringkali dianggap sebatas ritual tahunan tanpa dampak signifikan. Ironisnya, mayoritas kepala desa bahkan kurang tertarik untuk menghadirinya.

Padahal, Musrenbang merupakan amanat dari:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara normatif, Musrenbangcam seharusnya menjadi:

  • Ruang sinkronisasi kebutuhan desa dengan arah kebijakan kabupaten.

  • Instrumen perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom-up planning).

  • Media validasi data dan prioritas program lintas sektor.

Jelas, Musrenbang bukanlah forum simbolis. Permasalahannya seringkali bukan pada tidak adanya dampak, melainkan:

  1. Usulan yang tidak sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan pagu indikatif.

  2. Kepala desa datang dengan daftar keinginan, bukan prioritas strategis.

  3. Namun, jika Musrenbang benar-benar tidak berdampak, sistem perencanaan daerah akan runtuh. Faktanya, banyak program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sosial lahir dari proses ini, meski efektivitasnya belum optimal.

Usulan Strategis untuk Pengentasan Kemiskinan di Sumenep:

Untuk mengatasi tantangan ini, kami mengusulkan beberapa langkah strategis:

  1. Integrasi Data Desa & BPS: Setiap pemerintah desa (pemdes) perlu memiliki database yang terintegrasi dengan data BPS. Penting juga adanya kesamaan pandangan tentang kriteria kemiskinan yang jelas dan terukur.

  2. Program OPD Berbasis Data & Akses Publik: Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sumenep wajib memiliki program berbasis data yang terkoneksi dan dapat diakses oleh publik.

  3. Forum Evaluasi Kecamatan Rutin: Setiap kecamatan diwajibkan mengadakan forum evaluasi rutin (minimal sebulan sekali) yang melibatkan semua stakeholder di luar Forkopimka. Forum ini termasuk mengevaluasi data kemiskinan setiap desa di wilayahnya.

  4. Tindak Lanjut Bertahap & Terukur: Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti secara bertahap dan terukur, sesuai target yang telah ditetapkan.

Program Daerah dan Pusat untuk Pengentasan Kemiskinan:

Selain mapping berbasis data, Pemkab Sumenep telah menyiapkan berbagai program:

  • Bantuan Sosial: Pangan, pendidikan, kesehatan.

  • Pemberdayaan Ekonomi: Pelatihan dan modal usaha.

  • Infrastruktur: Jalan, listrik, air bersih.

  • Pendidikan & Pelatihan: Peningkatan aksesibilitas.

  • Kesehatan: Peningkatan layanan.

  • Pemberdayaan Masyarakat: Partisipasi dalam pengambilan keputusan.

  • Pengembangan Ekonomi Lokal: Industri, pariwisata, pertanian.

Implementasinya didukung oleh:

  • Pendekatan Terintegrasi: Menyatukan program agar efektif.

  • Pendekatan Partisipatif: Melibatkan masyarakat.

  • Pendekatan Desentralisasi: Memberikan kewenangan daerah.

Pemerintah pusat juga berkontribusi melalui:

  • Program Keluarga Harapan (PKH).

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT).

  • Program Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL).

Dengan demikian, gagasan pengentasan kemiskinan dapat terlaksana bersama, sejalan dengan program daerah dan pusat yang terintegrasi secara berkelanjutan dari hulu sampai ke hilir. Harapannya, angka pengangguran dan kemiskinan berkurang seiring dengan meningkatnya produktivitas warga Sumenep.

Wallahu ‘alam. Sumenep, 20 Februari 2026

Penulis: Ki Demang

Red./Editor: Ferry Arbania | Maduratani.com


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.