Percepat Swasembada Pangan, 192 Penyuluh Pertanian Daerah Resmi Dialihkan ke Kementerian Pertanian per 1 Januari 2026

oleh -492 Dilihat
192 Penyuluh Pertanian Resmi Beralih ke Kementan per Januari 2026: Fokus Swasembada Pangan.

 


Maduratani.com – Langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional memasuki babak baru. Melalui Pengumuman Nomor B-42465/KP.110/A2/12/2025, Kementerian Pertanian resmi merilis data pengalihan penyuluh pertanian tahap keempat dari tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi personil di bawah naungan Kementerian Pertanian.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian, yang bertujuan untuk melakukan akselerasi swasembada pangan secara nasional melalui integrasi komando penyuluhan.

 




Rincian Pengalihan Tahap Empat

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 192 orang penyuluh pertanian daerah yang resmi beralih status ke pusat pada tahap ini. Adapun rincian personil yang dialihkan adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): 173 orang.

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): 19 orang.


     

Keputusan pengalihan status kepegawaian ini resmi diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.

Fokus Pendayagunaan dan Swasembada Pangan

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementan, Ir. Nurwahida, M.Si., dalam rilis tersebut menyatakan bahwa pengalihan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mendayagunakan seluruh potensi penyuluh pertanian agar lebih fokus pada target percepatan swasembada pangan.

Dengan beralihnya status penyuluh ke pusat, diharapkan koordinasi program strategis seperti peningkatan produktivitas padi, jagung, dan kedelai dapat berjalan lebih seragam dan linear dari pusat hingga ke tingkat desa.

Implikasi bagi Daerah

Bagi kabupaten/kota, termasuk wilayah di Madura seperti Sumenep, pengalihan ini diharapkan mampu memperkuat pendampingan terhadap petani di lapangan. Sinergi antara kebijakan anggaran pusat (seperti bantuan Alsintan) dengan instruksi teknis dari Kementan kini akan dikawal langsung oleh penyuluh yang memiliki garis komando yang lebih jelas.

Pengalihan ini juga menjamin keberlangsungan karier dan hak-hak kepegawaian para penyuluh, baik PNS maupun PPPK, yang kini resmi menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Pertanian.***

Referensi Sumber Maduratani.com: 

  1. Kementerian Pertanian Republik Indonesia: Pengumuman Nomor B-42465/KP.110/A2/12/2025 tentang Rilis Data Pengalihan Penyuluh Pertanian Tahap Empat.

  2. Sekretariat Negara: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian.

  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Keputusan Pengalihan Status Kepegawaian Penyuluh Daerah ke Pusat per Januari 2026.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.