www.maduratani.com

 


 


Komando Tunggal Menuju Swasembada: PPL Resmi Beralih Menjadi Pegawai Pusat Mulai 2026

oleh -148 Dilihat

 


SUMENEP – Sebuah transformasi besar dalam struktur birokrasi pertanian Indonesia resmi dimulai. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2025, seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang sebelumnya berstatus pegawai daerah, kini resmi dialihkan menjadi pegawai pusat di bawah naungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya akselerasi mencapai swasembada pangan nasional dengan menyatukan garis komando dari pusat hingga ke tingkat desa.

Rapat Koordinasi di Sumenep: Memastikan Transisi Mulus

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) krusial pada Jumat, 2 Desember 2025. Dipimpin langsung oleh Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, pertemuan ini fokus pada verifikasi data ASN (PNS dan PPPK) serta inventarisasi administrasi yang akan dipindahkan ke pusat.

 




“Rakor ini sangat penting untuk memastikan tidak ada data penyuluh yang tercecer. Kita ingin proses peralihan ini berjalan lancar agar para penyuluh bisa langsung fokus pada tugas utamanya di lapangan tanpa terbebani masalah administrasi,” ujar Chainur Rasyid.


Mengapa PPL Harus Dialihkan ke Pusat?

Peralihan status kepegawaian ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari visi besar “Satu Desa Satu Penyuluh”. Berikut adalah poin-poin penting di balik kebijakan ini:

  • Pusat Komando yang Solid: Dengan status pegawai pusat, Kementerian Pertanian memiliki kendali langsung dalam mendistribusikan instruksi, teknologi, dan teknik pertanian terbaru secara serentak ke seluruh Indonesia.


     

  • Akselerasi Swasembada Pangan: Memangkas rantai birokrasi antara kebijakan pusat dan eksekusi di lapangan agar program ketahanan pangan lebih cepat dirasakan petani.

  • Pemerataan Rasio Penyuluh: Mempermudah pemetaan dan pengisian kekurangan tenaga penyuluh di daerah pelosok guna mencapai target satu penyuluh di setiap desa.

Skema Penilaian Kinerja Baru

Ada perubahan mendasar dalam sistem evaluasi kerja setelah peralihan ini. Untuk menjaga sinergi antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal, penilaian kinerja PPL akan dibagi menjadi:

  1. 80% dari Kementerian Pertanian: Fokus pada pencapaian target program nasional dan teknis penyuluhan.

  2. 20% dari Dinas Pertanian Setempat: Fokus pada koordinasi kewilayahan dan adaptasi dengan kondisi lokal daerah.


Dampak Positif bagi Petani dan Penyuluh

Bagi petani, perubahan ini menjanjikan pendampingan yang lebih intensif dan update teknologi yang lebih cepat. Sedangkan bagi para penyuluh, peralihan ini diharapkan membawa kepastian karier dan standarisasi kesejahteraan yang lebih baik di bawah payung Kementan.

Dengan dimulainya verifikasi data di berbagai daerah, termasuk Sumenep, Indonesia kini bersiap memasuki era baru penyuluhan pertanian yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi. ***


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.