Kematian di Jalur PU D Juruan Daya: Menguji Klaim Kecelakaan Tunggal dan Sikap Legowo Keluarga

oleh -126 Dilihat
Ilustrasi MaduraExpose/AI Generate

 


SUMENEP, Maduratani (MaduraExpose.com Group)– Dinamika informasi seputar tewasnya seorang pemuda di jalur PU D Dusun Mongkuk, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, menyisakan ruang diskusi publik yang cukup hangat. Di satu sisi, narasi yang berkembang di tengah masyarakat dan jaring media sempat mengindikasikan adanya indikasi tindak pidana sebelum korban menghembuskan napas terakhir. Namun, Kepolisian Resor Sumenep secara resmi mengemukakan rekonstruksi peristiwa berbasis penelusuran lapangan yang menunjuk pada kecelakaan lalu lintas tunggal (out of control).

Berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Sektor Batuputih yang dihimpun Humas Polresta Sumenep, kronologi kejadian bermula pada Jumat sore (31/7/2026). Korban diketahui sempat berada di area Gazebo Pantai Badur bersama seorang rekan wanita berinisial T, serta dua rekan lainnya, H dan Y. Sekira pukul 18.30 WIB, dua warga setempat berinisial S dan seorang rekannya mendatangi lokasi dan menyarankan agar korban berpindah ke area yang lebih terang di warung Pasar Badur. Korban kemudian meminta dua rekannya (H dan Y) untuk pulang lebih awal, sementara dirinya menyusul menuju area pasar.

 




Tak lama berselang, korban memutuskan bertolak sendirian mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju arah timur. Nahas, saat melintas di jalan PU D Dusun Mongkuk, kendaraan berkecepatan tinggi tersebut hilang kendali dan menghantam konstruksi drainase (got jembatan) di sisi kiri jalan. Benturan keras menyebabkan korban terpental sejauh satu meter, sementara kendaraannya mengalami kerusakan parah di sisi selatan jembatan. Saksi setempat, MB (inisial), yang berada sekitar 150 meter dari titik kejadian, langsung mendatangi lokasi pasca-mendengar suara benturan. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan pendarahan aktif dari rongga hidung, mulut, dan telinga.

Upaya pertolongan medis darurat sempat dilakukan secara berjenjang—mulai dari penanganan awal di kediaman Bidan Desa Badur (Bidan Ila), penanganan medis di Puskesmas Batuputih, hingga rujukan darurat ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep pada pukul 21.00 WIB. Namun, akibat trauma kepala dan pendarahan hebat, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21.30 WIB. Jenazah selanjutnya dimakamkan di tempat pemakaman umum Dusun Janggreh Timur, Desa Gadding, Kecamatan Manding, pada Sabtu (1/8/2026).

Dialektika Hukum: Restorative Justice dan Diskresi Penghentian Penyelidikan


 

Perspektif administrasi hukum pidana dan kepolisian memandang penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian (fatality) memerlukan kepastian berbasis evidensi empiris. Dalam doktrin hukum pidana Indonesia, kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan penyelidikan guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana (rechtdelict) atau kecelakaan murni (materiil delict).

Namun, dalam perjalanannya, penegakan hukum juga berbenturan dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) dan penghormatan terhadap kehendak keluarga korban. Ketika jajaran Polsek Batuputih dan Polsek Manding melakukan konsolidasi dengan pihak keluarga, ayah kandung korban beserta keluarga besar secara tegas menyatakan penolakan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum penuntutan. Keluarga memilih untuk menerima peristiwa tersebut sebagai takdir, guna menjaga ketenangan almarhum.

Secara teoritis, keputusan keluarga korban untuk menolak proses hukum lanjutan memperkuat penerapannya prinsip restorative justice serta diskresi kepolisian (police discretion) dalam menghentikan penyelidikan (sp3/SP2HP penghentian), selama tidak ditemukan unsur pidana kejahatan oleh pihak ketiga (third-party culpability). Humas Polresta Sumenep menegaskan bahwa rekonstruksi faktual di lapangan mematahkan spekulasi awal yang beredar di publik.

“Kejadian tersebut bukan sesuai dengan opini dari masyarakat, bukan sesuai dengan pemberitaan awal… Berbeda fakta,” tegas Kasi Humas Polresta Sumenep dalam konfirmasinya.

Penjelasan resmi kepolisian ini diharapkan mampu menutup simpang siur informasi di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya verifikasi berbasis fakta empiris (fact-based investigation) dalam setiap peristiwa hukum di wilayah Kabupaten Sumenep.

News Editor: Ferry Arbania


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.