MADURATANI.COM – Kabar besar menyelimuti dunia pertanian Indonesia per Mei 2026. Dinamika hubungan antara Dinas Pertanian di daerah dengan para penyuluh lapangan mengalami perubahan drastis. Kebijakan penarikan penyuluh pertanian ASN (PNS dan P3K) ke pusat kini resmi dijalankan secara total guna memastikan strategi “Satu Irama dan Satu Komando” dalam mengejar target swasembada pangan nasional.
Kebijakan yang direncanakan final pada tahun 2026 ini memindahkan status kepegawaian penyuluh dari pemerintah daerah langsung ke Kementerian Pertanian. Langkah ini bukan sekadar perpindahan administrasi, melainkan upaya sentralisasi kendali penyuluhan secara total.
Kepastian Status dan Kesejahteraan
Proses migrasi besar-besaran ini dipastikan rampung penuh pada Januari 2026. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah aspek kesejahteraan. Penyuluh yang ditarik ke pusat adalah mereka yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah lebih rendah dibandingkan Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Pertanian.
Selain itu, jabatan penyuluh kini dikunci menjadi “jabatan tertutup” di lingkungan pusat. Bagi penyuluh yang memilih tidak pindah ke pusat, mereka tidak lagi diperbolehkan menjalankan fungsi penyuluhan dan akan dialihkan ke jabatan fungsional lain di daerah.
BPP Tetap ‘Rumah’ Utama di Daerah
Meski kini berstatus sebagai pegawai Kementan, para penyuluh dipastikan tidak akan meninggalkan wilayah kerjanya. Mereka tetap berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang merupakan aset pemerintah daerah. Berdasarkan instruksi pusat, BPP dilarang keras untuk dialihfungsikan.
Transisi ini membagi peran secara spesifik: Dinas Pertanian daerah kini fokus pada penyediaan sarana prasarana, pengelolaan lahan, dan kebijakan operasional lokal. Sementara itu, urusan teknis penyuluhan sepenuhnya dikendalikan oleh instruksi pusat agar visi nasional tercapai tanpa hambatan otonomi yang seringkali tidak sinkron.
Menepis Kegalauan di Lapangan
Perjalanan kebijakan ini memang sempat menemui tantangan, mulai dari kendala anggaran hingga nasib penyuluh P3K berijazah SLTA. Namun, usulan penurunan kualifikasi pendidikan dalam Permenpan RB terus diperjuangkan agar seluruh tenaga potensial di lapangan tetap bisa mengabdi.
Dengan berakhirnya era dualisme komando antara Kepala Dinas dan Menteri Pertanian, diharapkan para penyuluh bisa lebih fokus mendampingi petani. Harapannya, tidak ada lagi kebingungan instruksi di tingkat tapak yang seringkali membuat program swasembada pangan menjadi “kocar-kacir”.
Kini, nasib kedaulatan pangan ada dalam satu garis komando yang tegak lurus. (Red/MT)




.gif)








![_adbuav]](https://maduratani.com/wp-content/uploads/2025/12/adbuav-150x150.jpeg)