Koperasi Merah Putih dan Jalan Panjang Menuju Kesejahteraan

oleh -124 Dilihat
Wawan, S.E.

 


Oleh: Wawan, S.E.
Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep sekaligus bussiness assintant (BA) DKPP KAB. SUMENEP 2026.

Di hampir setiap rezim pemerintahan, koperasi selalu hadir sebagai janji besar untuk membangun ekonomi rakyat. Kini, melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah kembali menempatkan koperasi sebagai instrumen utama untuk menggerakkan ekonomi desa. Targetnya tidak main-main: puluhan ribu koperasi dibangun di seluruh Indonesia sebagai pusat logistik, perdagangan, pembiayaan, hingga pemasaran hasil pertanian dan perikanan.

 




Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: apakah Koperasi Merah Putih benar-benar akan membawa masyarakat menuju kesejahteraan?

Jawabannya bukan sekadar ya atau tidak. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada bagaimana koperasi dibangun, dikelola, dan diberdayakan.

Secara filosofis, Koperasi Merah Putih memiliki landasan yang sangat kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen demokrasi ekonomi yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus penerima manfaat.


 

Nama “Merah Putih” pun mengandung pesan simbolik yang kuat. Ia merepresentasikan semangat nasionalisme ekonomi, yaitu bagaimana kekayaan desa tidak hanya menjadi objek eksploitasi pasar, tetapi menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat lokal. Di tengah dominasi korporasi besar dan menguatnya ekonomi digital, koperasi diharapkan menjadi benteng ekonomi rakyat.

Namun filosofi yang baik tidak selalu berbanding lurus dengan keberhasilan di lapangan.

Belakangan muncul berbagai kritik mengenai lokasi sejumlah koperasi yang dibangun jauh dari pusat permukiman sehingga sulit dijangkau masyarakat. Pemerintah sendiri mengakui masih terdapat beberapa titik yang perlu dievaluasi. Persoalan tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup hanya membangun gedung. Yang lebih penting adalah membangun akses, partisipasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam perspektif strategis, Koperasi Merah Putih sesungguhnya memiliki peran yang sangat luas.

Pertama, koperasi diarahkan menjadi motor ketahanan pangan nasional. Artinya, koperasi tidak hanya menjual kebutuhan pokok, tetapi menjadi pusat distribusi pupuk, benih, sarana produksi, hingga menyerap hasil panen petani. Dengan fungsi sebagai off-taker, koperasi dapat membeli hasil panen ketika harga jatuh sehingga petani tidak lagi sepenuhnya bergantung pada tengkulak.

Kedua, koperasi didesain sebagai pusat sirkulasi ekonomi desa. Dana yang beredar di desa diharapkan tidak terus mengalir keluar, melainkan berputar di lingkungan masyarakat sendiri. Sisa Hasil Usaha (SHU) kemudian kembali menjadi modal pembangunan desa melalui sinergi dengan BUMDes, UMKM, kelompok tani, kelompok nelayan, dan pelaku usaha lokal lainnya.

Ketiga, koperasi diarahkan menjadi koperasi modern. Di sinilah tantangan terbesar berada. Koperasi abad ke-21 tidak cukup hanya memiliki kantor dan pengurus. Ia harus memiliki tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran, pencatatan keuangan, hingga pelayanan kepada anggota.

Berbagai penelitian memperkuat pandangan tersebut. Kajian “Analisis Peran Koperasi Merah Putih dalam Perspektif Sistem Ekonomi Indonesia” yang diterbitkan dalam Digital Bisnis (2026) menyimpulkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan bentuk ekonomi campuran khas Indonesia. Koperasi memadukan efisiensi usaha sebagaimana dikenal dalam sistem kapitalisme, keberpihakan negara sebagaimana tampak dalam sistem sosialisme, dan nilai kekeluargaan, gotong royong, serta keadilan sosial yang menjadi ciri utama Ekonomi Pancasila.

Temuan penelitian itu sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia pengurus, tata kelola kelembagaan, inovasi usaha, serta kemampuan melakukan transformasi digital.

Artinya, tantangan terbesar bukan lagi soal mendirikan koperasi, melainkan memastikan koperasi mampu bertahan dan berkembang.

Kita belajar dari sejarah bahwa tidak sedikit koperasi gagal bukan karena kekurangan modal, melainkan lemahnya manajemen. Banyak koperasi hanya aktif ketika ada bantuan pemerintah, tetapi kehilangan arah setelah bantuan berhenti. Ada pula koperasi yang tidak mampu membaca perubahan pasar sehingga kalah bersaing dengan platform digital dan perusahaan besar.

Karena itu, pembangunan koperasi harus diikuti investasi besar pada peningkatan kapasitas manusia. Pengurus koperasi harus memahami manajemen bisnis, pemasaran digital, tata kelola keuangan, hingga pelayanan anggota. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi bangunan fisik yang sepi aktivitas.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih menjadi pusat logistik desa yang dilengkapi gudang, cold storage, armada distribusi, layanan keuangan, hingga jaringan pemasaran. Gagasan ini sangat progresif karena persoalan utama petani dan nelayan selama ini bukan hanya produksi, tetapi juga penyimpanan, distribusi, dan kepastian pasar.

Jika seluruh ekosistem tersebut berjalan, koperasi dapat menjadi penggerak utama ekonomi desa. Petani memperoleh harga yang lebih adil, nelayan memiliki kepastian pembeli, UMKM mendapatkan akses pembiayaan, sementara masyarakat memperoleh pelayanan ekonomi yang lebih dekat dan murah.

Namun kembali lagi, semua itu hanya akan menjadi kenyataan apabila koperasi benar-benar dikelola secara profesional.

Koperasi Merah Putih seharusnya tidak dipahami sebagai proyek pembangunan gedung, melainkan sebagai proyek pembangunan manusia. Sebab, sebesar apa pun modal yang disiapkan negara, keberhasilan koperasi tetap bergantung pada integritas pengurus, partisipasi anggota, dan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, kesejahteraan tidak pernah lahir hanya karena sebuah koperasi berdiri. Kesejahteraan lahir ketika koperasi mampu menjadi rumah bersama bagi petani, nelayan, pelaku UMKM, dan seluruh warga desa untuk tumbuh, berusaha, serta menikmati hasil pembangunan secara adil.

Di situlah jalan panjang menuju kesejahteraan sesungguhnya dimulai. (“)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.